SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

UMK 2016 di Gunungkidul diusulkan naik 10-16%

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2016 sebesar 10 hingga 15% dibanding UMK 2015 yang sebesar Rp1.108.000. Kenaikan ini dipertimbangkan berdasarkan dari hasil survey Kualitas Hidup Layak (KHL) yang dilakukan.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Y. Sari Mukti mengatakan saat ini Dewan Upah Gunungkidul masih melakukan survey KHL. Survey ini dilakukan sejak Januarinhingga Oktober 2015.

“Survey kita lakukan 10 kali, jadwal terakhir pada 5 Oktober 2015. Survey tidak kita lakukan hingga Desember karena pada pekan ketiga Oktober hasil survey KHL sudah kita laporkan kepada Bupati,” terangnya, dijumpai di sela Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Gunungkidul, Jumat (25/9/2015).

Dewan Upah juga akan menyerahkan laporan penetuan UMK kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada November 2015. Nantinya apabila ada perusahaan yang akan komplain atau keberatan bisa lapor kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, sebelum UMK mulai diterapkan pada 1 Januari 2016.

Penentuan KHL, sambung Sari, berdasarkan 60 item kebutuhan tenaga kerja. Dan hingga September, pihaknya menemukan ada sejumlah KHL yang mulai tinggi, di antaranya meliputi harga sembilan bahan pokok, harga daging hingga harga bahan bakar minyak.

Meski demikian warga Gunungkidul masih diuntungkan dengan masih banyaknya masyarakat yang menanam sendiri produk pangan mereka. Selain itu, faktor perumahan tidak menjadi pertimbangan indikator KHL, pasalnya banyak pekerja Gunungkidul yang memilih menetap di rumah sendiri.

Sari berharap agar, setelah UMK ditetapkan, seluruh perusahaan di Gunungkidul yang berjumlah 300 perusahaan, bisa menerapkan UMK kepada pekerja mereka. Perusahaan juga diminta tidak menutup mata dengan kondisi perekonomian saat ini, misalnya naiknya nilai tukar dolar, nilai rupiah yang melemah. Mohon Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bisa menaikkan upah pekerja.

“Naik tidak harus banyak, paling tidak dari tahun ke tahun mendekati UMK yang akan disahkan. Kebutuhan pokok tak bisa kita hindari, apalagi UMK itu standar bujang, sementara banyak pekerja memiliki tanggungan,” pintanya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, tidak masalah asalkan tidak ada gejolak antar pekerja dan pengusaha.

Saat diminta pendapatnya, Wakil Ketua Apindo DIY, Hermelien Yusuf menegaskan bahwa usulan Pemkab mengenai kenaikan UMK hanya terhenti menjadi sebuah isu. Penentuan UMK, bukan ditentukan oleh Pemkab, melainkan oleh Pemkab, Pengusaha, dan Serikat Pekerja.

“Hingga kini belum ada pembicaraan ataupun usulan, survey belum selesai dilakukan oleh Dewan Upah di sejumlah kabupaten seperti Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul. Setelah survey Januari-Oktober selesai dilakukan, dilakukan regresi melihat KHL sampai Desember 2015, dari sana baru mulai membicarakan UMK 2016 seperti apa,” paparnya.

Hermelien menjelaskan, saat ini iklim perekonomian sedang tidak mendukung terhadap dunia usaha. Tidak sedikit perusahaan yang melakukan efisiensi, tutup, nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar.

“Nanti akan memasuki hangat pembahasan pada tengah Oktober,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya