Jogja
Rabu, 20 Januari 2016 - 08:40 WIB

UMK 2016 : Wajib Diterapkan, Tak Ada Penundaan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Perusahaan tidak boleh melakukan penundaan ketentuan tersebut.

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah mengingatkan perusahaan agar memenuhi pemberian upah minimun kabupaten (UMK) 2016 mulai bulan ini. Perusahaan tidak boleh melakukan penundaan ketentuan tersebut.

Kepala Bidang Ketenagkerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Sutiasih menjelaskan besaran UMK yang diterapkan tahun ini Rp1.338 juta. Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur DIY No.255/KEP/2015 tentang upah minimum kebupaten/kota 2016. “Perusahaan harus memenuhi ketentuan UMK. Tidak ada penundaan lagi,” kata Asih saat ditemui, Selasa (19/1/2016).

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Mulai perusahaan berskala besar, sedang hingga kecil. Meski begitu, perusahaan yang belum sanggup memenuhi standar minimum pengupahan tersebut masih bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur. “Disetujui atau tidak (penangguhan) itu kewenangan Gubernur. Tugas kami hanya mengawasi penerapan UMK,” katanya.

Advertisement

Perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban UMK, juga diwajibkan membuat kesepakatan hitam di atas putih dengan pihak pekerja. Surat kesepakatan itu menjadi bukti dan komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Pasalnya, salah satu poin kesepakatan memuat kesanggupan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. “Jadi tidak bisa ditangguhkan seterusnya. Kesepakatan tersebut juga harus disampaikan kepada pemerintah agar dapat dipantau,” tuturnya.

Di wilayah Sleman sendiri saat ini terdapat setidaknya 1.260 perusahaan. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang berskala besar terdapat 170 unit, sedang (342 unit) dan kecil (748 unit). Dilihat dari status perusahaan, 976 unit berkategori swasta, 131 unit perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), 72 unit perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan joint venture (81 unit).

Dari sisi tenaga kerja, total jumlah tenaga kerja 75.159 orang dengan rincian laki-laki (46.221 orang) dan perempuan (28.938 orang). Adapun tenaga kerja WNA total 113 orang, laki-laki (76 orang) dan perempuan (37 orang). Sutiasih menjelaskan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016. “Nilai UMK Sleman tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Selisihnya 11,5 persen,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif