SOLOPOS.COM - Satya Okta dengan sejumlah hasil produksi samurai di usaha pande besi miliknya. (Harian Jogja/ Mayang Nova Lestari)

UMK 2017 sudah ditetapkan, namun pekerja di Gunungkidul tidak yakin perusahaan akan menerapkannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul pesimistis pengusaha mampu memenuhi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1.337.650.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Hal ini mengacu pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ada pekerja yang dibayar di bawah standar.

Ketua KPSI Gunungkidul Budiyono tidak menampik hal itu, karena sampai sekarang masih ada pekerja yang dibayar masih di bawah upah yang telah ditetapkan. Masalah ini, lanjut dia, bukan hal yang baru karena hampir terjadi setiap tahunnya.

“Coba anda survei. Saat ini masih banyak pekerja yang dibayar di bawah Rp1 juta. Padahal kalau dilihat dari aturan, UMK yang berlaku sebesar Rp1.235.700,” katanya saat dihubungi, Senin (31/10/2016).

Adanya kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY, kemarin, dia pun menyambut dengan baik. Namun ia tidak yakin nilai tersebut bisa dipenuhi oleh pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya