Jogja
Kamis, 18 November 2021 - 19:51 WIB

UMK 2022 Bantul Diusulkan Naik 4,08%, Ini Besarannya

Catur Dwi Janati  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan usulan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam usulan itu, terjadi kenaikan UMK 2021 sebesar 4,08% dari UMK tahun 2021.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa penghitungan upah telah memiliki formula baku. Dalam formula tersebut ada beberapa faktor-faktor pembentuk upah yang menjadi acuan.

Advertisement

“Formula itu ditetapkan melalui atau oleh Kemenaker RI. Di antaranya memperhatikan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak [KHL] di daerah masing-masing,” ujar Bupati Bantul, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Wali Kota Jogja Pastikan UMK 2022 Naik, Berapa Kira-Kira?

Faktor inflasi menggunakan indikator inflasi DIY. Dijelaskan Halim hal itu dikarenakan lima kabupaten/kota merupakan satu aglomerasi DIY. Inflasi antar kabupaten dan kota tidak terjadi perbedaan yang signifikan.

Advertisement

“Yang membedakan adalah KHL. Itu ada surveinya yang dilakukan oleh BPS [Badan Pusat Statistik], masing-masing kabupaten itu berbeda. Jadi nanti itu selisihnya tidak terlalu banyak antara Bantul sama Gunungkidul, Kulonprogo, Kota Jogja, Sleman, itu tidak banyak [perbedaan],” tambahnya.

Disebutkan Halim UMK 2022 Bantul yang direkomendasikan Pemkab Bantul yakni Rp1.916.848 dengan kenaikan 4.08 persen dari tahun 2021. “Bupati hanya merekomendasikan dan soal nanti apakah akan diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan tingkat DIY bersama Gubernur itu saya tidak mengerti,” jelasnya.

Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1%, Jateng Jadi Segini?

Advertisement

UMK Bantul pada 2021 lebih kecil jika dibandingkan UMK Jogja dan Kabupaten Sleman. Pada 2021, UMK Bantul ditetapkan Rp1.842.460, atau lebih tinggi dibanding penetapan UMP DIY 2021, yakni Rp1.765.000. Jika mengalami kenaikan 4,08%, maka UMK Bantul 2022 akan ditetapkan sekitar Rp1.917.632,368.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif