SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Kabar baik untuk para buruh atau pekerja di Bantul. Pada 2015 nanti Upah Minimal Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan sebesar Rp38.300 dari ketetapan tahun sebelummya.

Kepastian kenaikan UMK itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Susanto.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Menurut dia, kenaikan UMK menjadi kebijakan pemerintah setelah melihat berbagai pertimbangan seperti Kebutuhan Layah Hidup (KLH) dan pertimbangan pergerakan harga pasar yang ditetapkan Pemerintah DIY.

“Kami [Disnakertrans] segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2015 ini ke seluruh perusahaaan di Bantul,” kata Susanto di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2014).

Kenaikan UMK 2015 diputuskan naik Rp38.300 dari nilai UMK 2014 seperti tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.252/kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015 tertanggal 27 Oktober 2014.

Menurut Susanto, kenaikan UMK Bantul 2014 senilai Rp1.125.500 naik menjadi Rp1.163.800. Dalam waktu dekat ini Disnakertrans akan menyosialisasikan kebijakan tersebut ke 562 perusahaan yang ada di Bantul.

Susanto menambahkan sosialisasi tidak hanya menyasar ke pekerja namun juga untuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. Diharapkan sebelum awal tahun keputusan tersebut sudah sampai ke pihak pekerja.

Kabar kenaikan upah ini langsung disambut positif para pekerja salah satu perusahaan di Kecamatan Piyungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya