Jogja
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 16:20 WIB

UMK DIY : Upah Buruh Diputuskan Senin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK DIY untuk nominal akan diumumkan setelah menerima usulan dari berbagai pihak.

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X segera memutuskan nilai kenaikan upah buruh DIY 2016 secepatnya setelah menerima usulan dari semua dewan pengupahan kabupaten/ kota.

Advertisement

“Belum tanda tangan, mungkin nanti bisa dususulkan ke rumah.” kata Sultan di Kepatihan, Jumat (30/10/2015).

Seperti tahun-tahun sebelumnya keputusan kenaikan upah buruh biasanya ditetapkan maksimal 1 November. “Wes ditunggu saja.” tegas Sultan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sulistyo mengatakan, kemarin, baru menerima semua usulan kenaikan upah dari masing-masing kabupaten/ kota. Usulan tersebut sudah selesai dibahas ditingkat provinsi.

Advertisement

Namun ia enggan menyebut nominal kenaikan upah 2016. “Sudah disampaikan ke Sekda untuk dilanjutkan ke Gubernur. Tunggu saja keputusan Gubernur.” katanya. Mengingat 1 November jatuh pada hari libur kemungkinan kenaikan upah baru bisa diumumkan pada S (2/11). “Mungkin Senin diumumkan secara resmi.” ujar Sulistyo.

Sulistyo memastikan kenaikan upah sudah menggunakan skema baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Skema tersebut adalah upah tahun berjalan dikali nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 11,5 persen, menurutnya, perhitungan upah dengan skema baru angkanya jauh lebih tinggi tiga persen dibanding hasil penghitungan dengan formula 60 kebutuhan hidup layak (KHL). “Besarannya berapa tunggu saja nanti.” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Nakertrans Kota Jogja, Hadi Muchtar juga mengiyakan besaran kenaikan upah yang diusulkannya lebih tinggi dibanding hasil survei KHL. Namun ia menolak menyebutkan nominal kenaikannya.

Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah mengikuti aturan PP baru dalam menghitung kenaikan upah. “Sudah disampaikan ke provinsi tinggal menunggu keputusan Gubernur.” kata Hadi.

Advertisement
Kata Kunci : Pemda DIY UMK DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif