Jogja
Selasa, 18 Oktober 2016 - 00:40 WIB

UMK JOGJA 2017 : Usulan Masih Dirahasiakan, Dijamin Lebih Tinggi Dibanding 2016

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Usulan nilai UMK ke wali kota akan dilakukan sebelum masa kampanye Pilkada 2017.

Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Pengupahan Kota Jogja masih merahasiakan nilai usulan upah minimum kota 2017 meskipun sudah menyelesaikan penghitungan nilai usulan upah sesuai Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Advertisement

“Penghitungan sudah dilakukan. Tinggal menyampaikan usulan upah ini ke wali kota untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah DIY guna ditetapkan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar seperti dikutip Antara, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, penghitungan upah minimum kota (UMK) dilakukan dengan didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto serta upah minimum pada tahun berjalan.

Hadi pun memastikan bahwa nilai usulan UMK 2017 sudah lebih tinggi dibanding nilai UMK 2016 yaitu sebesar Rp1.454.400.

Advertisement

“Yang pasti, nilai usulan UMK 2017 sudah lebih tinggi dibanding UMK tahun ini. Nilai usulan pun sudah melebihi hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan selama sembilan bulan dari Januari hingga September,” katanya.

Ia berharap, nilai UMK 2017 akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja karena sudah melebihi kebutuhan hidup layak.

Sementara itu, Kepala Bidang pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, penyampaian usulan nilai UMK ke wali kota akan dilakukan sebelum masa kampanye Pilkada 2017 dimulai pada 28 Oktober.

Advertisement

“Setelah disampaikan ke wali kota akan dilanjutkan ke DIY. Batas waktu penyampaian usulan UMK ke Pemerintah DIY adalah pada 31 Oktober,” kata Rihari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif