SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Walikota Jogja Haryadi suyuti tunggu pengumuman upah oleh gubernur.

Harianjogja.com, JOGJA– Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja tahun depan naik. Namun ia belum bisa menyampaikan besaran kenaikannya sebelum dilaporkan kepada gubernur DIY.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Rencananya pembahasan upah 2018 kabupaten kota akan dibahas bersama Gubernur, Kamis (26/10/2017) ini. “Saya tidak berani mendahului beliau [Gubernur] mengumumkan upah,” kata Haryadi saat akan menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (24/10/2017).

Haryadi mengatakan hasil penghitungan upah 2018 yang dilakukan dewan pengupahan Kota Jogja mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan sebagai komponen. Dalam PP tersebut nilai upah tahun depan merupakan hasil dari perhitungan upah tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya