Walikota Jogja Haryadi suyuti tunggu pengumuman upah oleh gubernur.
Harianjogja.com, JOGJA– Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja tahun depan naik. Namun ia belum bisa menyampaikan besaran kenaikannya sebelum dilaporkan kepada gubernur DIY.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Rencananya pembahasan upah 2018 kabupaten kota akan dibahas bersama Gubernur, Kamis (26/10/2017) ini. “Saya tidak berani mendahului beliau [Gubernur] mengumumkan upah,” kata Haryadi saat akan menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (24/10/2017).
Haryadi mengatakan hasil penghitungan upah 2018 yang dilakukan dewan pengupahan Kota Jogja mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan sebagai komponen. Dalam PP tersebut nilai upah tahun depan merupakan hasil dari perhitungan upah tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.