SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Upah minimum Kota Jogja dipastikan naik.

Harianjogja.com, JOGJA— Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jogja akan diumumkan Kamis (26/10/2017) bersamaan dengan pengumuman upah minimum di sejumlah daerah di DIY. Nilai UMK Kota Jogja diperkirakan sebesar Rp1,7 juta sebulan.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan upah minimum  untuk Kota Jogja tahun depan naik. Namun ia belum bisa menyampaikan besaran kenaikannya sebelum dilaporkan kepada gubernur DIY.

Rencananya pembahasan upah 2018 kabupaten kota akan dibahas bersama Gubernur, Kamis (26/10/2017) ini. “Saya tidak berani mendahului beliau [gubernur] mengumumkan upah,” kata Haryadi saat akan menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (24/10/2017).

Haryadi mengatakan hasil penghitungan upah 2018 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Jogja mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan Sebagai Komponen. Berdasarkan PP tersebut, nilai upah tahun depan merupakan hasil dari perhitungan upah tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Jika mengacu pada data laman bi.go.id nilai inflasi Setember 2017 sekitar 3,72% dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2018 sekitar 5,1-5,5%. Sementara UMK Jogja tahun ini sebesar Rp1.572.200. Dengan melihat asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, maka kenaikan upah di Kota Jogja nilainya sekitar Rp1,7 jutaan.

Haryadi berkukuh belum bisa menyebutkan angka inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang dikirim dari Pemerintah Pusat ke daerah sebagai acuan penentuan upah tahun depan. Ia berseloroh nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa 6%, 8%, dan 10%

Namun, walikota dua periode ini memastikan nilai upah tahun depan lebih besar dari tahun ini dan kenaikan upah itu diklaimnya sudah melebihi kebutuhan hidup layak (KHL) di Jogja, “Sudah kami hitung, sudah di atas KHL,” klaim Haryadi.

Juru bicara Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan menanggapi jika kenaikan upah sekitar Rp1,7 juta di Jogja dinilainya tidak layak, “Sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya,” kata Irsad.

DPD KSPSI memiliki hitungan sendiri soal upah tahun depan untuk kabupaten dan kota se-DIY. Namun baru akan ia sampaikan dalam jumpa pers, Rabu (25/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya