Jogja
Senin, 19 November 2012 - 13:59 WIB

UMK Sleman Rp1.026.000, GK dan KP Dibawah Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Gubernur dan Bupati Walikota se DIY menyetujui Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Advertisement

Dari keterangan sejumlah kepala daerah persetujuan UMK Sleman Rp1.026.000, UMK Kulonprogo Rp954.000, UMK Bantul Rp993.000. Sedangkan Gunungkidul dan Kota Jogja belum bersedia menyebutkan angka besarannya. “Besok pak Gubernur yang akan menyampaikan,” ujar Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Kepatihan, Senin (19/11/2012).

Yang jelas semuanya berada di atas KHL. Pembahasan KHL mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di Kepatihan. Antara lain Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Bupati Bantul Sri Suryawidati, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Bupati Gunungkidul Badingah dan Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : UMK Sleman Rp1.026.000
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif