Jogja
Selasa, 31 Januari 2017 - 13:20 WIB

UMKM BANTUL : Perajin Kayu Keluhkan Pengurusan SVLK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perajin batik kayu sedang menyelesaikan proses tahap akhir pembuatan kerajinan batik kayu di Sanggar Peni Desa Wisata Krebet, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Senin (2/1/2016) (JIBI/Irwan A. Syambudi).

UMKM Bantul mengalami hambatan saat hendak mengekspor produk

Harianjogja.com, BANTUL-Perajin Batik Kayu Krebet, Pajangan menilai pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai kendala sendiri dalam memperluas pemasaran dan penjualan produk di level ekspor.

Advertisement

Ketua Koperasi Perajin Batik Kayu Krebet Sidokaton Yulianto mengatakan, kebijakan SVLK terhadap semua bahan baku kerajinan kayu sangat diperlukan untuk menembus pasar ekspor. Kendati demikian, kebijakan yang sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu itu belum dilakukan oleh perajin secara mandiri, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga yang mengekspor produk mereka.

Dari 57 UKM yang ada di sana, baru 15% di antaranya yang telah dijual di pasar ekspor. Kewajiban mengurus SVLK berlaku untuk semua bahan baku kayu yang akan diekspor itu, namun dalam kenyataannya di Krebet, perajin hanya menyiapkan nota.

Penyebab belum adanya perajin yang secara mandiri mengurus SVLK yakni proses yang tidak mudah, prosedural, dan biaya yang dibutuhkan tidak mudah terjangkau bagi perajin kecil.

Advertisement

“Kalau informasinya bisa ke dinas terkait, namun dari Krebet sampai belum ada yang bergerak ke arah situ, sebab mereka sudah sibuk di bagian produksinya, termasuk saya juga belum. Jadi kalau sosialisasi dari dinas sudah ada, hanya saja kurang,” kata dia, Senin (30/1/2017).

Ketika disinggung soal bahan baku kayu untuk membuat kerajinan, pihaknya tidak merasa kesulitan dan mendapatkan bahan baku dari berbagai daerah, misalnya Bantul, Magelang, Klaten serta sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Beberapa jenis kayu yang sering digunakan untuk membuat kerajinan karena kualitas yang baik adalah kayu pule.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul Pulung Haryadi menuturkan, pihaknya sudah selalu menyosialisasikan pentingnya para perajin untuk mengurus SVLK. Hanya saja memang, mereka kemudian diarahkan untuk mengajukannya langsung kepada Pemerintah DIY.

Advertisement

“Banyak yang tanya, tapi itu tadi, urusan kehutan dan SVLK itu sudah menjadi wewenang Pemerintah DIY,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Perajin Kayu Umkm Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif