Jogja
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 18:20 WIB

UMP 2016 : Survei Harga Pasar Tak Terpakai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/Harian Jogja/Bisnis/Endang Muchtar)

UMP 2016 menggunakan formula baru, akibatnya survei harga pasar menjadi tidak terpakai

Harianjogja.com, SLEMAN-Munculnya formula penjumlahan upah minimum provinsi (UMP) yang baru membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bekerja sia-sia. Dalam formula penghitungan yang baru hanya memperhitungkan UMP tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

Advertisement

Dengan demikian, penentuan UMP seperti sebelumnya yang memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) termasuk harga barang di pasaran sudah tidak dipakai lagi.

“Ini [formula baru] jelas merugikan karena pertimbangan survei pasar sudah tidak dipakai lagi. Kalau pakai aturan Menaker [Menteri Tenaga Kerja], survey kita selama ini tidak dipakai,” ucap Ketua DPD SPSI Sleman, Sumarwoto Legowo, pada wartawan, Jumat (16/10/2015).

Selama ini penentuan UMP melibatkan beberapa pihak, seperti pekerja,  pengusaha dan pemerintah. Namun saat ini langsung muncul formula dari pemerintah. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman apakah rumus UMP baru tersebut diterapkan di Sleman atau tidak. “Kami akan lobi-lobi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Advertisement

UMK Sleman 2015 sebesar Rp1,2 juta. Tahun 2016, SPSI mengusulkan Rp1,5 juta karena memperhitungkan kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok serta adanya perusahaan yang mengurangi jumlah pekerjanya.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sleman, Hermelin Wahyu, melihat sisi positif munculnya rumusan UMP baru tersebut bisa memberi kepastian upah setiap tahunnya agar tidak terjadi gesekan.

“Menguntungkan atau merugikan tergantung dari sisi mana melihatnya. Pemerintah sudah berupaya win-win solution. Kalau kebijakan sudah ditandatangani presiden, mau tidak mau, suka dan tidak suka akan dilaksanakan,” tuturnya.

Advertisement

Hanya saja ia melihat formula UMP baru tersebut masih berlaku untuk semua perusahaan. Tidak memandang perusahaan besar atau kecil. Untuk itu ia menyarankan agar pemerintah memikirkan kemampuan perusahaan-perusahaan kecil dalam pengupahan.

Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo, mengatakan formula UMP 2016 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). “Jika diundangkan tahun ini, maka rumusan UMP baru berlaku tahun depan. Rumusnya sudah jelas, sehingga besarannya langsung bisa diketahui,” kata Untoro.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2016 Ump 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif