SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, angka pastinya masih enggan dipublikasikan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kasi Pengupahan Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya enggan merinci angka pasti UMK dan UMP di DIY karena tidak mau mendahului Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan.

Ia mengatakan, pada Kamis (26/10/2017) di Kompleks Kepatihan akan digelar rapat untuk menentukkan besaran UMK dan UMP. “Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun lalu. Insya Allah UMK dan UMP akan diputuskan Kamis,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).

Namun meski demikian ia menyatakan, sebenarnya UMK dan UMP bisa dihitung sendiri ketika nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi diketahui. “Surat edaran itu di dalamnya ada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya pakai itu sudah bisa dihitung” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya