SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab mengatur agar PNS tidak sembarangan menggunakan internet gratis dari pemerintah itu

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengambil tindakan tegas untuk para pegawai negerinya dalam menggunakan jaringan internet di kantor mereka masing-masing.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kulonprogo, Pemkab mengatur agar PNS tidak sembarangan menggunakan internet gratis dari pemerintah itu. Selama jam kerja, para aparatur sipil negara itu jangan aktif di media sosial maupun layanan online berjejaring lainnya, di luar ketugasan dalam organisasi perangkat daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo Heri Darmawan menuturkan SE terbit sejak Selasa (30/5/2017) menyusul banyaknya keluhan yang masuk mengenai lambatnya akses internet Pemkab.

Selain tidak diperkenankan menggunakan jaringan internet untuk media sosial, ASN juga diimbau untuk tidak mengakses permainan online, judi online, dan mengunduh file dengan format video, audio dan lainnya, yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan kedinasan.

“Selama ini bisa dicek, terlihat ada ASN yang menggunakan komputer mereka untuk menonton tayangan Youtube dan lainnya. Padahal tengah jam kerja, yang mereka lihat tidak ada kaitan dengan pekerjaan,” katanya, Kamis (1/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya