SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Hingga kemarin belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Harianjogja.com, UMBULHARJO-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menganggap semua perusahaan di DIY mampu membayar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) 2017, karena hingga kemarin belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sesuai keputusan Gubernur DIY, UMK Kota Jogja 2017 diputuskan sebesar Rp1.572.200, Kabupaten Sleman Rp1.448.385, Kabupaten Bantul Rp1.404.760, Kabupaten Gunungkidul Rp1.337.650, dan Kabupaten Kulonprogo Rp1.373.600.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Hadi Muhtar mengatakan masa pengajuan penangguhan pembayaran UMK akan berakhir sepuluh hari sebelum penerapan UMK atau 22 Desember, besok. Namun sampai kemarin belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan di Kota Jogja.

“Harapan kami semua perusahaan memang mampu dan harus menerapkan gaji sesuai UMK yang sudah ditetapkan,” kata Hadi Muhtar, di Balai Kota Jogja, Senin (19/12/2016).

Ia belum tahu apakah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan langsung ke provinsi karena aturannya membolehkan. Hadi mengatakan perusahaan yang mengajukan ke Pemerintah Kota pun, nantinya akan diverifikasi oleh provinsi.

Kepala Seksi Pengupahan, Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja DIY, Darmawan, saat dimintai konfirmasi menyatakan bukan hanya di kota, melainkan semua kabupupaten , sampai kemarin, belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK dari perusahaan.

Pihaknya masih menunggu sampai Kamis (22/12) lusa, “Kalau sampai 22 Desember tidak ada yang mengajukan penangguhan berarti kami anggap semua perusahaan sudah mampu menerapkan UMK,” kata Darmawan.

Dinas Tenaga Kerja DIY akan memantau penerapan UMK pada bulan kedua 2017. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan, maka, kata Darmawan, tim pengawas akan memanggil managemen perusahaan untuk diklarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya