Jogja
Kamis, 28 Juni 2012 - 15:00 WIB

Urus Pindah ke Sleman Tak Lagi Repot

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Penduduk luar DIY yang berniat pindah ke wilayah Kabupaten Sleman bisa memperoleh dispensasi pindah tanpa menggunakan surat keterangan pindah.

Advertisement

Hal ini juga berlaku sebaliknya, yakni bagi penduduk Sleman yang menetap di daerah lain dan berniat pindah ke daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi menuturkan, pertimbangan ini berdasarkan kebijakan lisan dari Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan agar tidak ada penduduk ganda. “Ini berlaku se-Indonesia, tidak hanya di Sleman,” ujarnya kepada Harian Jogja, kemarin (27/6).

Ia menilai, mekanisme semacam ini, mempermudah masyarakat dalam mengurus administratif kependudukan sehingga diharapkan dapat menjadi lebih tertib.

Advertisement

Pertimbangan lain, lanjutnya, untuk penduduk yang berasal dari luar pulau Jawa, tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mendapatkan surat keterangan pindah dari dinas setempat.

Ia menjelaskan, proses yang dilewati antara lain, penduduk yang berniat pindah ke Sleman, dapat mendatangi Dindukcapil kabupaten untuk meminta surat rekomendasi dari kepala dinas setempat. Setelah itu, surat rekomendasi diberikan ke kecamatan dan KTP asal ditahan untuk membuat KTP baru. Tugas kepala Dindukcapil setempat, sambung dia, menghubungi kepala dindukcapil daerah asal pemohon via telepon sebagai bentuk konfirmasi.

“Semudah itu dan tidak dikenai biaya sepeser pun di Sleman, namun yang perlu diingat bagi pemohon harus melalui Dindukcapil terlebih dulu, tidak bisa langsung ke kecamatan,” terangnya.(ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif