SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Kalangan pelaku usaha kecih menengah (UKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta masih kesulitan menaikkan harga jual produk meskipun telah terjadi kenaikan tarif dasar listrik tahap ketiga per 1 September 2014.

“Kondisi daya beli masyarakat yang masih belum signifikan tidak memungkinkan untuk gegabah dalam menaikkan harga jual,” kata Direktur Asosiasi Pengembangan Industri Kerajinan Republik Indonesia, Amir Panzuri, Jumat (5/9/2014).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Selanjutnya, kata dia, dengan dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tersebut juga berpotensi memunculkan dilema tersendiri bagi para pelaku UKM dalam mencari jalan keluar.

Dengan kenaikan tersebut, menurut Amir, para pelaku UKM tidak serta-merta dapat menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat belum mengalami kenaikan secara signifikan.

Salah satu jalan keluar yang mungkin bisa ditempuh oleh pelaku UKM, kata dia, adalah dengan melakukan efisiensi penggunaan tenaga listrik dalam proses produksi.

“Salah satu yang mungkin bisa dilakukan oleh mereka [pelaku UKM] adalah dengan menekankan efisiensi penggunaan listrik dalam berproduksi. Itu pun jangan sampai menurunkan mutu produksi sebab akan memunculkan masalah baru di pasaran,” katanya.

Menurut dia apabila dilakukan penurunan upah, tentu akan berpengaruh pada sisi sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, lanjut dia, jika dilakukan diversifikasi produksi maupun usaha juga kemungkinan akan terkendala keterbatasan modal.

“Intinya tidak mudah bagi UKM di setiap ada kenaikan apa pun,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo mengatakan kenaikan TDL seharusnya dapat disertai dengan upaya peningkatan infrastruktur.

“Seharusnya tetap ada perimbangan melalui pemberian insentif atau pemenuhan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian,” kata dia.

Sejak 1 September 2014, pemerintah mulai memberlakukan kembali kenaikan tarif dasar listrik tahap ketiga, ada delapan golongan yang mengalami kenaikan ini yaitu untuk golongan industri menengah terbuka dan industri besar, sedangkan enam golongan lainnya memasuki tahap kedua dari 1 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya