SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL–Usaha parkir mandiri di Parangtritis belum ada yang mengurus izin. Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2012, usaha tersebut harus mendapat izin.

Kabid Lalu Lintas Dishub Bantul, Heni Purwanto, mengatakan, para pengusaha parkir mandiri belum mengurus izin karena usaha parkir yang mereka kelola bukan menjadi usaha pokok dan hanya bersifat temporer. Selain itu, para pengusaha enggan mengurus izin dengan alasan sifat usaha mereka hanyalah usaha rumahan yang skalanya kecil.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Yang namanya usaha [parkir] itu ada aturannya, sebaiknya harus izin. Dan [pengurusan izinnya] gratis, kalau diurus ke Dinas Perhubungan,” papar Heni, beberapa waktu lalu.

Perbup No.28/2012 mengatur tentang pengelolaan parkir di objek wisata Pantai Parangtritis. Perbup itu merupakan penyesuaian terhadap Perda No.7/2011 mengenai retribusi jasa usaha.

Dalam Perda tersebut diatur tarif parkir di Pantai parangtritis untuk sepeda Rp500, sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda tiga dan empat Rp2.000, bus Rp5.000, dan kendaraan roda enam Rp6.000. Toleransi kenaikan yang diatur dalam Perda mencapai 200% dari tarif yang ditetapkan.

Heni mengemukakan, di Parangtritis ada dua jenis usaha parkir, yaitu usaha parkir mandiri yang fasilitas dan lahannya milik sendiri dan usaha parkir khusus yang lahan dan fasilitasnya dari pemerintah. Setoran yang berasal dari usaha parkir mandiri berupa pajak, sedangkan dari usaha parkir khusus berupa retribusi.

Sampai saat ini, sudah ada enam usaha parkir khusus yang mengurus izin usahanya ke Dishub, yakni usaha parkir khusus di Relokasi Parangtritis Baru I, Relokasi Parangtritis Baru II, Terminal Parangtritis, Parangharjo, lahan parkir kompleks Monumen Jenderal Sudirman, dan Terminal Parangendok.

Jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh usaha parkir khusus itu bervariasi dengan rentang Rp100.000 sampai Rp700.000. Usaha parkir khusus yang terletak di Relokasi Parangtritis Baru I memiliki besaran retribusi terbesar yang harus dibayarkan ke Dishub, yaitu Rp700.000. Usaha parkir tersebut, rata-rata mengurus izinnya antara Juni – Juli 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya