UU Desa sampai saat ini belum dapat terlaksana sesuai tujuan awal.
Harianjogja.com, JOGJA-Undang-undang 6/2014 tentang Desa telah berusia dua tahun, tetapi implementasi ketentuan tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Terkait hal tersebut, Peneliti Institute Research and Empowerment (IRE), Titok Hariyanto mengatakan Center for Civic Engagement and Studies Pusat (CCES) bekerja sama dengan IRE dan Humanistisch Instituut voor Ontwikkelingssamenwerking (HIVOS) menyelenggarakan Maneges Desa : Dua Tahun Undang-Undang Desa pada 21-22 Desember 2015 di Gazebo Batik Giriloyo, Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul.
“Maneges Desa berarti memaknai kembali UU Desa yang sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir dengan melakukan refleksi diri dan memperteguh keberadaan desa sesuai UU No. 6/2014 tentang desa,” terangnya saat audiensi ke Griya Harian Jogja, Rabu (16/12).
Kegiatan ini akan dihadiri pemangku kepentingan id pemerintah, pelaku pembangunan di desa, akademisi, peneliti, pemerhati desa, organisasi warga, komunitas dan warga desa. Sementara ragam acara yang akan diselenggarakan antara lain rilis hasil uji coba pelembagaan demokrasi desa dan kewenangan desa, seminar refleksi, bazar produk desam workshop jurnalisme desa, pentas seni, diskusi hingga coaching clinic.
Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono mengatakan pembangunan di desa tak kalah penting dengan persoalan di pusat. Persoalan ini juga yang mendorong Harian Jogja terus mengawal persoalan yang terjadi di akar rumput sekaligus memantau kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat maupun daerah.
Acara ini diharapkan dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi kajian, sehingga pembangunan desa dapat sepenuhnya terwujud sesuai UU No.6/2014