SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

UU Keistimewaan DIY digugat, namun Sultan menanggapinya dengan dingin

Harianjogja.com, JOGJA – Mantan Anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Achiel Suyanto mengungkapkan gugatan yang diajukan terhadap Undang-undang Keistimewaan  itu sebagai tindakan yang konyol.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

(Baca juga : UU KEISTIMEWAAN DIY DIGUGAT : Sultan Tanggapi Dingin Gugatan UUK)
Menurutnya sebagai pengacara, penggugat, Muhammad Sholeh, tak memahami konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Menurut saya itu gugatan keblinger. Dia menuntut tapi enggak mengerti konstitusi dan UUD 45. Di dalamnya ada pasal untuk menghormati hak daerah dan asal-usulnya,” kata dia, Rabu (1/6/2016).

Selain itu menurut Achiel, Sholeh mempermasalahkan hak warga negara yang tidak bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur. Statusnya sebagai warga Jatim pun membuat legal standing Sholeh tak pas.

Yang memiliki legal standing untuk menggugat UUK mestinya adalah warga DIY. Namun lagi-lagi sebelum menggugat sang penggugat harus memahami benar konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Walaupun menilai gugatan itu tak berdasar, Achiel sepakat dengan sikap Sultan yang akan bertindak pasif. Menurutnya saat ini pihaknya hanya akan memantau saja jalannya persidangan gugatan itu. Terlebih mereka tak memiliki kepentingan hukum dengan pihak pengggugat.

Meskipun demikian Achiel menuturkan pihaknya tetap akan merespon bila MK mengundang Pemda DIY sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keberadaan UU itu. Namun selama belum ada keputusan dari MK mereka tak akan mengambil langkah apapun.

“Kalau memang dipanggil tentu kita akan membentuk tim, kalau tidak ya sudah, tunggu saja,” tutur pengacara senior ini.

Sementara terkait nasib UUK di masa mendatang, Achiel mengatakan peluang UUK ini dicabut sangat kecil. Pembentukan UUK didasarkan pada konstitusi dan status DIY sebagai Daerah Istimewa.

Saat ini DIY adalah satu-satunya Daerah Istimewa yang masih berdiri di Indonesia setelah Aceh berubah menjadi Daerah otonomi Khusus. Perubahan UUK pun bisa dilakukan bila DPR mengubah UUD 45 yang menjadi dasar negara. Namun menurutnya mengubah UUD 45 bukan perkara mudah meskipun tetap memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan.

“Berani enggak mereka mengubah UUD? Kan begitu persoalannya,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya