UU Keistimewaan DIY digugat, namun Sultan menanggapinya dengan dingin
Harianjogja.com, JOGJA – Gugatan pengacara asal Jawa Timur Muhammad Sholeh terhadap Undang-undang Keistimewaan mendapatkan tanggapan dingin. Langkah gugatan itu bahkan dinilai janggal dan dilakukan tanpa pemahaman yang baik terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (1/6/2016) mengatakan tak masalah bila ada pihak yang menggugat keberadaan Undang-Undang keistimewaan. Menurutnya gugatan terhadap perundang-undangna merupakan hak setiap warga negara.
“Ya enggak apa-apa, semua kan punya hak untuk melakukan itu,” kata dia di Kompleks Kepatihan.
Sultan pun mengatakan pihaknya tak akan mengambil langkah apapun selama tak diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pengusutan gugatan itu kepada MK dan yakin mereka akan mengeluarkan kebijakan yang tepat.
“Tepat atau tidak langkah itu dilakukan itu yang menentukan MK sendiri dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuh dia.
Sholeh menggugat UUK karena merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang mengatur tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan calon gubernur dan calon wagub, tata cara pengajuan wagub serta verifikasi penetapan gubernur dan wagub. Menurutnya ketentuan itu tak sejalan dengan konsep demokrasi yang diusung di Indonesia.