Jogja
Kamis, 29 Desember 2011 - 12:18 WIB

UU Parpol dan Pemilu dinilai belum pro perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Meski sudah banyak terdapat ‘srikandi’ yang malang melintang di dunia politik, tetapi Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) DIY, Nahiyah J. Faraz menilai keterwakilan perempuan untuk masuk ke ranah politik masih rendah. Ia menilai UU Parpol dan Pemilu belum sepenuhnya pro keterwakilan perempuan.

Kebijakan internal partai politik, kata dia, belum memberikan kesempatan dan ruang yang cukup bagi perempuan dalam penetapan kebijakan. Selain itu rekrutmen dan penetapan calon legislatif perempuan tidak sensitif gender.

Advertisement

“Tampaknya belum mengarah sepenuhnya kepada yang pro-keterwakilan itu,” ujar Nahiyah dalam seminar pemberdayaan perempuan di Pemkab Gunungkidul, Kamis (29/12).

Ia menambahkan, UU Parpol dan Pemilu masih belum tegas mendukung affirmative action sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Dalam beberapa kesempatan, pihaknya menemukan beberapa hambatan partisipasi perempuan dalam politik.

“Peraturan perundangan diskriminatif, afirmatif 30 persen dalam UU Pemilu itu masih setengah hati, hal ini menjadi hambatan kelembagaan dan struktural,” imbuhnya.

Advertisement

Untuk meningkatkan keterwakilan tersebut, pihaknya mengimbau perempuan untuk mampu menempatkan diri berada pada posisi pengurus harian, ketua atau sekretaris dalam partai politik. Selain itu pentingnya melakukan sosialisasi melalui seminar, lokakarya, bahkan kampanye partai yang benar-benar ingin memberi kuota gender.(Harian Jogja/Sunartono)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Parpol Perempuan UU Pemilu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif