SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan hasil verifikasi  masa perbaikan kepada 12 partai politik mengenai bakal calon legislatif (bacaleg yang diusung).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Anggota Komisioner Divisi Teknik KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan dalam penyampaian hasil verifikasi masa perbaikan, KPU Gunungkidul meminta setiap Parpol untuk mengecek apakah data sudah benar. Misalnya nama atau gelar sarjana.

“Pertemuan berjalan lancar dan kebanyakan yang perlu divalidasi lagi itu penulisan nama dan gelar sarjana yang dimiliki. Kami akan menggelar rapat pleno nanti pada 12 Juni,” papar dia kepada Harian Jogja, Senin (10/6/2013).

Sementara itu, Sekretaris KPU Gunungkidul, Bambang Sukemi menambahkan usai menggelar pleno, makan akan segera dilakukan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). “Kami akan menggelar pengumumannya pada 13 Juni nanti.

Dalam rapat pleno verifikasi perbaikan 29 Mei silam, KPU Gunungkidul menetapkan ada lima nama yang gugur karena masih tidak memenusi syarat (TMS). Dari 454 nama bacaleg yang diajukan parpol, lima diataranya TMS dan 21 di antaranya belum memenuhi syarat (BMS), adapun yang memenuhi syarat (MS) yakni 428.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya