SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA-Petugas verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Jogja menemukan 10-15 persen bukti dukungan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih belum memenuhi syarat.

“Kami melakukan verifikasi faktual ke sekitar 750 bukti dukungan untuk seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Kota Yogykarta. Dari hasil verifikasi, sekitar 10-15 persen suara tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah di Jogja, Kamis (6/6/2013).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menurut dia, rata-rata penyebab tidak terpenuhinya syarat bukti dukungan untuk bakal calon anggota DPD adalah, warga menyangkal tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD yang dimaksud.

Selain itu, petugas pemutakhiran daftar pemilih juga terkadang tidak dapat menemukan warga yang tercatat memberikan dukungan. “Bagi warga yang tidak bisa ditemukan, sudah diganti dengan sampel lain,” katanya.

Hasil verifikasi faktual tersebut kemudian diserahkan ke KPU DIY untuk kemudian dilakukan konsolidasi dan rapat pleno guna menetapkan hasil verifikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Sapardiyono mengatakan, setelah memperoleh hasil verifikasi faktual bukti dukungan dari kota dan kabupaten, pihaknya akan melakukan evaluasi dn kemudian mengundang seluruh bakal calon anggota DPD untuk penyampaian hasil verifikasi faktual.

“Bagi bakal calon anggota DPD yang sudah memenuhi syarat, maka tidak perlu melakukan perbaikan bukti dukungan. Namun, bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat diharuskan memperbaiki bukti dukungan,” katanya.

Waktu yang diberikan untuk setiap bakal calon anggota DPD untuk memperbaiki bukti dukungan adalah 10 hari yaitu mulai 9-18 Juni. Di DIY, tercatat 14 bakal calon anggota DPD yang bersaing, empat di antaranya adalah pejabat kini.

“Setiap bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat minimal bukti dukungan yaitu 2.000 suara harus mengulang dari awal penyerahan bukti dukungan, tidak hanya memperbaiki kekurangannya saja,” katanya.

Setelah proses perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan yang telah diserahkan. “Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya