SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 mulai Jumat (10/8) hingga Jumat (7/9).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Setelah proses pendaftaran selesai, KPU akan memverifikasi adminiastrasi dan faktual terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang sudah ditentukan. Khusus untuk wilayah Jogja, jumlah minimal bukti keanggotaan Parpol 1/1000 penduduk yang harus diserahkan.

“Berdasarkan jumlah penduduk di Jogja hingga Juli 2012 sebanyak 444.539 orang sehingga minimal bukti keanggotaan sebanyak 445 Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujar Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah, Rabu (8/8).

Anggota KPU Kota Jogja Divisi Organisasi, Wawan Budiyanto mengatakan, dibandingkan proses verifikasi Pemilu 2009, verifikasi kali ini tidak melibatkan panitia ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilu Kecamatan). Sebagai gantinya, KPU akan membentuk lima tim dengan anggota lima orang untuk melakukan varifikasi faktual di lapangan.

“Nanti yang menverifikasi anggota KPU dan Sekretariat KPU. Ini mungkin akan menjadi persoalan karena waktu verifikasi faktual hanya 21 hari. Kami belum tahu berapa Parpol yang akan mendaftar sehingga butuh kerja yang efektif,” tuturnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya