SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto (kiri) turut menyaksikan pengecekan KTP dengan alat bantu kaca pembesar, Selasa (17/10/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Verifikasi partai politik akan dilangsungkan pada 30, 31 Januari dan 1 Februari 2018

Harianjogja.com, JOGJA–Verifikasi partai politik akan dilangsungkan pada 30, 31 Januari dan 1 Februari 2018. Meski mepet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja optimis tahapan itu akan berjalan lancar, sebab verifikasi tidak terganjal kondisi geografis dan sarana transportasi. Namun, kelancaran juga bergantung pada kesiapan partai politik.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Kebetulan di Jogja tidak ada masalah dalam aspek geografis? dan transportasi. Jangkauan KPU masih diuntungkan. Saya rasa [hambatan] dari aspek itu tidak ditemui, tinggal kesiapan partai politik saja,” ujar Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto usai Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di Hotel Santika Premiere, Sabtu (27/01/2018).

Ia berharap setelah sosialiasi?, partai akan mempersiapkan kelengkapan yang dibutuhkan. Saat sosisialisasi, ujar Wawan, semua perwakilan partai politik yang hadir sudah memahami apa-apa saja yang perlu dipersiapkan.

Verifikasi (dulunya bernama Verifikasi Faktual) partai politik, termasuk kepada 12 partai politik lama , dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pasal 32 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, verifikasi di tingkat kabupaten atau kota meliputi hal berikut: kesesuaian nama ketua, sekretaris, dan bendahara pada kepengurusan partai; keterperhatikan 30% keterwakilan perempuan; domisili kantor tetap hingga tahapan? terakhir pemilu; dan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Verifikasi keanggotaan partai politik menggunakan sampel. Besaran sampel tergantung pada jumlah anggota. Jika partai politik menyerahkan jumlah anggota sampai 100 orang, besaran sampel diambil sebanyak 10%. Sedangkan jika jumlah anggota yang diserahkan lebih dari 100, besaran sampel diambil sebanyak 5%.

Pengambilan sampel diharuskan tersebar pada, paling sedikit, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota. Nantinya pengurus partai di tingkat kabupaten atau kota menghadirkan nama-nama sampel di kantor pengurus partai. Kemudian KPU akan meminta nama-nama tersebut menunjukkan kartu anggota partai dan KTP.

“Di Jogja jumlah anggota yang diserahkan lebih dari 100, jadi diambil sampel 5 persen. Karena harus 50 persen wilayah kecamatan, jadi minimal anggota tersebar di tujuh kecamatan Kota Jogja. Nanti verifikasi dilakukan di kantor partai secara berjamaah, kalau dulu door to door,” ucap Wawan.

Verifikasi keanggotan juga diperbolehkan menggunakan sarana teknologi informasi. Jika anggota berhalangan hadir, verifikasi bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan) menggunakan panggilan video.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya