SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pdk.or.id)

Ilustrasi (pdk.or.id)

WATES – Beberapa parpol di Kulonprogo tidak tertib menyertakan keterangan keanggotaan dan kepengurusan. Mereka wajib menghadap Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) guna menyelesaikan persoalan itu.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Dalam verifikasi faktual yang sudah dilaksanakan awal November lalu, KPUD menemukan banyak pengurus parpol yang belum bisa dikonfirmasi terkait posisinya dalam struktur partai karena tidak tidak berada di tempat. Para pengurus parpol ini kemungkinannya sedang bekerja atau berada di luar kota sehingga tidak bisa ditemui.

“Rata-rata keanggotaan kepengurusan partai belum lengkap. Untuk itu KPUD mengirimkan surat kepada masing-masing anggota parpol yang belum diverifikasi untuk bisa datang ke kantor KPUD,”kata ketua Divisi Sosiaisasi Pendidikan Pemilih Humas dan Data-Informasi, Marwanto, Sabtu(17/11/2012).

Untuk itulah, sesuai dengan aturan, KPUD masih memberikan waktu kepada anggota pengurus parpol yang belum diverifikasi untuk datang ke kantor KPUD hingga tanggal 24 November. Ia menambahkan jumlah pengurus masing-masing parpol sesuai dengan ketentuan minimal 46 anggota.

Jika belum melengkapinya, KPUD masih memberi kesempatan perbaikan 27 November hingga 3 Desember mendatang. Setelah melampaui tanggal tersebut, parpol sudah tidak diberi kelonggaran lagi untuk memperbaikinya karena verifikasi ulang digelar 4 Desember

Masih menurut dia, sejak melayangkan surat , sudah ada beberapa parpol yang melengkapinya dengan datang ke kantor KPUD.”Sejak beberapa hari yang lalu sudah ada parpol yang datang ke KPUD bersama anggota pengurusnya yang belum bisa diverifikasi sebelumnya,”ujarnya.

Sementara itu Ketua KPUD Kulonprogo, Siti Ghoniyatun juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia petugas dari KPUD sudah mendatangi rumah masing-masing anggota pengurus parpol yang lolos verifikasi administrasi di KPU Pusat. Namun banyak pengurus yang tidak berada di rumahnya sehingga KPUD melayangkan surat pemberitahuan kepada pengurus yang bersangkutan serta pimpinan parpol.

Data yang dihimpun dari KPUD Kulonprogo, dari 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat sebagai peserta pemilu 2014, hanya ada 15 parpol yang memiliki kepengurusan di Kulonprogo, antara lain, PDIP, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PPRN, PPN, PKBIB, PKPI, Hanura dan PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya