SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul melindungi pelaku adegan dalam video mesum yang menghebohkan Gunungkidul beberapa waktu lalu. Kini, Polres memburu penyebar video tersebut.

Kepala Polsek Karangmojo Komisaris Polisi Saman menegaskan, meski telah mengantongi nama pelaku, langkah hukum belum akan dilaksanakan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Sebab, penyelesaian dengan cara kekeluargaan masih dikedepankan. Salah satu tujuannya, untuk tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk melanjutkan sekolahnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Camat, pihak sekolah dan keluarga. Kami sepakat, akan tetap melindungi pemeran perempuan dalam adegan itu,” katanya, Jumat (31/10/2014).

Meski demikian, Saman menegaskan, penyebar video tersebut dapat dikenakan Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 29 menjelaskan, pelaku penyebaran bisa dikenakan ancaman penjara 12 tahun kurungan.

“Mereka kan masih remaja, jadi unsur psikologis mereka tetap harus kami perhatikan. Sampai saat ini, langkah hukum belum akan ditempuh,” tegas dia.

Untuk diketahui, hebohnya adegan ciuman syur siswi SMP itu pertama kali diunggah di Youtube pada Rabu (22/10/2014) sekitar sore hari. Namun, video itu hanya bertahan sekitar sekitar lima jam. Sebab, sejak pukul 22.00 WIB video itu sudah diblokir dan tak bisa diakses lagi.

Salah seorang warga Wonosari, Aditya Putra,25, mengaku secara tidak sengaja menemukan adegan seronok tersebut. Awalnya, dia hanya ingin mencari video tentang seluk beluk Gunungkidul.

“Saya mencari di mesin pencari Youtube, dan menemukan video mesum itu. Dikarenakan penasaran, saya coba klik link tersebut. Ternyata hasilnya sungguh mengagetkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya