Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet dalam kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan, Senin (22/5/2017).
Pihak keluarga korban Takas Prasetianto mengatakan, vonis tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa sudah menghilangkan nyawa sekaligus dengan bayi luka berat.
“Masa iya menghilangkandua nyawa dan satu bayi dengan luka berat yang belum tahu gimana nasib kesembuhannya cuma divonis segitu. Nyawa kok dihargai segitu, padahal tuntutan JPU 5 tahun,” kata Takas menyesalkan.
Dia berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam kasus tersebut. Jika terdakwa bisa kembali ke keluarganya setelah dipenjara nanti, hal itu berbeda dengan anak-anak korban, Syaqif dan Wildan Aprila Triskanadifan.
“Sekarang keduanya menjadi yatim piatu. Hal-hak mereka harus terpenuhi dan tercukupi. Syafiq masih harus rawat jalan, kontrol, terapi, dan pengobatan jangka panjang sementara kakaknya Wildan harus terus bersekolah,” ujarnya.
Sampai saat ini perkembangan Syafiq masih terhambat, dan susah untuk merespon rangsangan yg diberikan. Seperti interaksi mata, gerakan kaki dan tangan masih kaku.
Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban Sutrisno dan Sri Kanthi mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Kanthi meninggal dunia. Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.