SOLOPOS.COM - Pengunjung sidang pembacaan putusan terhadap tersangka kekerasan jalanan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Selasa (8/11/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Solopos.com, JOGJA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja memvonis tiga terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja, Selasa (8/11/2022). Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Keluarga ketiga terdakwa menanggapi putusan hakim tersebut dengan penuh emosional. Keluarga pun tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah menyerang dan menganiaya Daffa Adzin Albasith pada April 2022.

Dalam putusan itu, Ryan Nanda Syahputra, 19, divonis 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Taufiqurrahman, mengatakan keputusan hakim tersebut dinilai tidak adil. Persidangan terkait kasus klitih itu berjalan sesat dan tidak mencerminkan keadilan yang semesterinya.

Baca Juga: Tok! Tiga Terdakwa Kasus Klitih Jogja Divonis 6 hingga 10 Tahun Penjara

“Ini adalah pengadilan yang sesat dan menyesatkan,” kata dia.

Taufiqurrahman menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa tak dapat membuktikan terdakwa bersalah. Fakta yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim.

“Kami tegas menolak putusan majelis dan akan melakukan banding,” tegasnya.

Arsiko Daniwidho Aldebarant, penasihat hukum terdakwa lain, menjelaskan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Jembatan Ambruk di Sleman, Tiga Warga Terbawa Arus Sungai & Mengalami Luka-Luka

“CCTV yang oleh penyidik awalnya dijadikan alat bukti, dalam persidangan jadi bukan alat bukti, ini sangat janggal, karena kami sudah membuktikan alat bukti tersebut tak menunjukkan pelaku klitih adalah terdakwa tapi malah tidak diterima,” jelasnya.

Bukan saja saat persidangan, Arsiko menilai dari penyelidikan yang dijalankan juga cacat hukum. Saat penangkapan terdakwa tidak ada surat penangkapan yang jelas. Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa juga ada penyiksaan.

Arsiko menduga ada rekayasa kasus yang dihadapi kliennya.

“Kami akan banding karena semua ini ngawur dan sesat,” tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Konstruksi Tol Jogja-YIA Tunggu Izin Lokasi dari Gubernur DIY

Keluarga terdakwa juga tak menerima keputusan majelis hakim tersebut.

“Dibayar berapa miliar kalian? Mentang-mentang kami orang kecil, kalian seenaknya. Adikku tidak bersalah,” teriak seorang perempuan muda yang tengah menangis histeris sesusai putusan.

Ayah salah satu terdakwa, Asril, juga tak menerima keputusan tersebut. “Anak saya tidak melakukan [penganiayaan] itu tapi kenapa dihukum bersalah, ini tidak adil,” katanya.

“Keadilan harus ditegakan, saya tidak menerima keputusan persidangan. Ini ngawur dan fitnah besar, ini harus diluruskan dan harus ada yang bertanggung jawab.”

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 dan 6 Tahun Penjara, Ini Kejanggalannya Versi Penasihat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya