Jogja
Senin, 2 Juni 2014 - 10:31 WIB

Vonis Ringan, Pengedar Miras di Jogja Tak Jera

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Lemahnya proses hukum bagi penjual maupun pengguna miras membuat peredaran minumas keras (miras) masih merajalela.

Kepala Polsek Gondomanan Komisaris Polisi, Heru Muslimin, mengatakan kasus kriminal yang disebabkan karena miras banyak terjadi di wilayah ini.

Advertisement

Menurutnya upaya pemberantasan miras salah satu cara menekan tindakan kriminalitas khususnya di wilayah kota Jogja. Hanya,
Heru mengeluhkan lemahnya proses hukum bagi penjual maupun pengguna miras membuat peredaran miras masih merajalela.

“Karena memang vonisnya ringan jadi tidak ada efek jera bagi penjual miras,” kata Heru, Minggu (1/6/2014).

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman ini menyebutkan pada Jumat (30/5/2014) malam, seorang warga tewas setelah berkelahi dengan temannya saat pesta minuman keras (miras) di Lapangan Alun-alun Utara.

Advertisement

Selanjutnya, pada Sabtu (31/5/2014), Polsek Gondomanan juga mengamankan empat pelaku saat berpesta miras di bawah menara Alun-alun Utara sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga pelaku adalah warga Gunungkidul dan satu pelaku lainnya warga Kulonprogo.

Terpisah Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nur Widi Hartana saat dihubungi mengakui vonis ringan bagi penjual dan pengguna miras dari pengadilan tidak membuat efek jera.

Namun demikian ia tidak memiliki kewenangan untuk membahas regulasi soal miras. Dintib hanya menjalankan regulasi yang sudah ada yaitu Perda nomor 7/1953 tentang miras yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan maksimal denda Rp50 juta.

Advertisement

Widi mengklaim peredaran miras di wilayah kota Jogja dapat dikendalikan seiring seringnya razia yang dilakukan.

“Dari tahun ketahun sudah ada progress dari perda miras yang kita terapkan. Biasanya dulu kita razia dari satu lokasi sampai ribuan botol. Kalau sekarang paling dari satu lokasi maksimal ada 400 botol,” ujar Widi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif