Jogja
Kamis, 21 November 2013 - 13:00 WIB

Wacana Lelang Jabatan Mencuat

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, JOGJA-Wacana lelang jabatan di struktural Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai mencuat. Wacana itu muncul seiring kebutuhan untuk menempatkan pejabat yang pas dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan.

“Sudah saatnya lelang jabatan dilakukan. Ini dilakukan untuk menghindari unsur suka dan tidak suka dalam penempatan pejabat,” kata anggota Komisi A DPRD Jogja, Anton Prabu Semendawai, Rabu (20/11/2013).

Advertisement

Dia mengakui adanya lelang jabatan,  bakal menuai pro dan kontra, khususnya dari PNS dan pejabat yang menjabat. Namun dirinya memastikan lelang tersebut bukan untuk mematikan seseorang. “Dari situ kan bisa didapatkan siapa yang pas dan pantas menduduki jabatannya dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, tutur Anton, Pemkot bisa melakukan lelang jabatan untuk eselon 3 ke bawah. Adapun untuk beberapa jabatan politis dan berhubungan dengan wilayah, Pemkot dinilai belum saatnya melakukan lelang jabatan.

“Khususnya untuk jabatan kepala bidang dan setingkatnya. Untuk posisi Camat dan pengampu wilayah, mungkin belum saatnya,” jelasnya.

Advertisement

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Suhartiningsih menyatakan lelang jabatan dipastikan akan dilakukan pihaknya. Namun demikian, sebelum diterapkan Pemkot perlu melakukan kajian.

Selain melihat penerapannya di beberapa daerah, kajian terhadap regulasi juga dibutuhkan agar kebijakan lelang jabatan nantinya tidak membawa dampak kurang menguntungkan. “Hari ini Kepala BKD sedang berada di Bandung. Beliau tengah melakukan studi komparatif. Kami ingin lihat apakah hal ini bisa dilakukan atau tidak?,” jelasnya.

Meski demikian, dia mengaku wacana lelang jabatan tersebut sampai saat ini belum berkembang di BKD. Sejauh ini pergeseran dan penempatan pejabat di lingkungan Pemkot, lebih didasarkan pada kebutuhan dan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan .

Advertisement

“Kami masih mengacu pada hasil tersebut. Hal itu dikarenakan perlu adanya payung hukum,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif