SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih di bawah umur. Keduanya akan segera dicoret.

Ketua KPUD Kulonprogo, Siti Ghoniyatun, Jumat (3/5), membenarkan temuan tersebut. Para bacaleg tersebut baru berusia 20 tahun. Padahal, persyaratannya, para calon legislatif tersebut harus sudah berusia 21 tahun.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui berasal dari partai mana dua bacaleg tersebut. Pasalnya, data para caleg masih berada di tim verifikasi dan belum dikumpulkan dalam rapat KUPUD.

Siti menjelaskan, pihak partai akan diberitahukan terkait penemuan itu Rabu (8/5) mendatang. Setelah itu dua bacaleg tersebut wajib diganti dengan calon yang lain sampai batas waktu 22 Mei.

Ditemukannya bacaleg yang masih di bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenai persyaratan dimaksud. Pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar hari H Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sementara aturannya harus 21 saat pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya