SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Banyak keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY masih menemukan banyak keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Saat ini KPU kabupaten dan kota tengah memverifikasi faktual dua partai politik sampai 4 Januari 2018. Kedua partai tersebut adalah Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keduanya merupakan partai baru yang harus menjalani proses verifikasi faktual. Sementara, partai lama cukup verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu DIY Amir Nashiruddin mengatakan, verifikasi faktual merupakan tahapan yang cukup krusial karena akan menentukan lolos dan tidaknya partai politik untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Dalam pencermatan awal yang dilakukan, terdapat beberapa keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. Ia mencontohkan di Kabupaten Kulonprogo untuk Partai Perindo yang diverifikasi faktual secara acak terhadap 79 anggota, hanya 13 anggota yang memenuhi syarat. Demikian juga untuk PSI dari 43 anggota yang diperiksa hanya 12 anggota yang memenuhi syarat.

“Yang tidak memenuhi syarat karena masih terdapat anggota partai yang tidak mengakui keanggotaanya di partai politik, ada juga yang statusnya masih PNS dan TNI-Polri,” kata Amir, dalam jumpa pers di Bawaslu DIY, Rabu (27/12/2017).

Amir mengatakan, semestinya keanggotaan yang tidak memenuhi syarat tersebut sudah selesai dalam proses verifikasi administrasi. Ia tidak mengetahui apakah kesalahan itu ada di partai politik atau sistem dari KPU. Pihaknya akan minta konfirmasi ke KPU setelah verifikasi faktual selesai. Di sisi lain partai politik juga masih diberi kesempatan untuk memperrbaikinya sampai 4 januari mendatang.

Amir mengaku temuannya tersebut baru di Kulonprogo. Sementara, untuk tiga kabupaten dan kota lainnya belum ada temuan karena proses verifikasi faktualnya belum selesai dilakukan. “Pengawasan kami mengikuti ritme kerja KPU,” ujar Amir.

Terpisah, Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto mengatakan, proses verifikasi Perindo dan PSI di Jogja belum selesai dilakukan. Namun, sejauh ini ia menyatakan tidak menemukan keanggotaan partai yang tidak memenuhi syarat dalam katagori PNS, dan TNI-Polri aktif. Hanya, yang dia temukan adalah ada beberapa anggota partai yang mengaku tidak merasa mendaftar dalam partai tersebut.

Bagi yang tidak merasa masuk dalam keanggotaan partai, pihaknya pun menyediakan surat tanda pernyataan. “Yang tidak mau mengisi berarti memenuhi syarat, kalau yang mengisi berarti tidak memenuhi syarat keanggotaan partai,” kata Wawan.

Ia belum bisa menyebutkan berapa banyak anggota partai yang merasa dicatut namanya tersebut dalam partai karena proses verifikasi faktual masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya