SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Belum semua pengusaha bisa penuhi UMK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, ia tidak yakin semua pengusaha dapat memenuhi ketetapan tersebut.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Menurutu dia, belum semua pengusaha mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK. UMK sebesar itu kata dia baru bisa dipenuhi oleh kelompok pengusaha menengah atas seperti perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diler motor hingga perusahaan pertambangan. Sedang kelompok pengusaha lain masih banyak yang belum mampu membayar upah sesuai yang ditetapkan.

“Kalau bisa bayar sesuai UMK, jelas kami bersyukur. Tapi kalau belum, saya mohon tetap ada kenaikan upah dari sebelumnya meski nominal yang diberikan belum sesuai dengan UMK,” katanya Jumat (27/10/2017).

Budiyana mengungkapkan, masih banyaknya pengusaha yang belum membayar upah sesuai UMK sudah biasa terjadi di Gunungkidul. Kondisi ini terjadi karen kondisi kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha juga masih sangat terbatas. Oleh karenannya, dalam pemberian upah lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha.

“Kami menyadari kalau semua dipaksa membayar sesuai UMK akan banyak pengusaha yang gulung tikar. Jadi saya harap, meski gaji yang diberikan belum sesuai aturan, tetap ada kenaikan upah dari yang telah diterima selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik masih adanya pengusaha yang belum bisa membayar pekerja sesuai dengan UMK. Menurut dia, sistem pengupahan yang diberikan lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, UMK Gunungkidul 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,7% dari ketetapan upah tahun ini sebesar Rp1.337.650 menjadi Rp1.454.200. Rencananya kenaikan upah itu berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya