Jogja
Senin, 24 April 2023 - 20:05 WIB

Waduh! Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di DIY Masih Belum Bayar THR

Triyo Handoko  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 memang sudah terlewati. Meski demikian, ternyata masih ada puluhan perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang rupanya belum memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraasi (Disnakertrans) DIY, ada sekitar 98 aduan THR selama Lebaran 2023. Dari aduan sebanyak itu, sekitar 56 sudah tertangani dan sisanya, yakni 42 aduan masih dalam proses.

Advertisement

Disnakertrans DIY akan memberikan peringatan berupa Nota II agar 42 perusahaan yang diadukan itu segera membayarkan THR beserta dendanya sebesar 5% dari nilai THR hingga H+7 Lebaran.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan peringatan Nota II tersebut sudah disampaikan ke 30 perusahan.

“Sisanya, 12 perusahan lain belum. Sebab, aduannya mepet Lebaran jadi akan kami tindak lanjuti segera. Semuanya akan diberlakukan sama,” jelasnya, Senin (24/4/2023).

Advertisement

Amin menegaskan bagi perusahan bermasalah dalam pembayaran THR bisa disanksi administratif. “Sebelum disanksi administratif akan kami minta kurangi aktivitas produksinya,” katanya.

Adapun terkait sanksi administratif untuk perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR adalah pembekuan badan hukum usaha. “Kami bisa rekomendasikan di Dinas Perizinan agar izin usaha perusahan dicabut, itu sanksi paling berat,” terangnya.

Untuk pemeriksaan ke 42 perusahan yang bermasalah THR, jelas Amin, akan dilakukan Disnakertrans DIY setelah libur Lebaran rampung. “Akan kami tindak lanjuti terus sampai masalah clear, tidak ada yang bisa lolos,” ujarnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Amin meminta para pekerja yang belum mendapat THR untuk terus memperjuangkan haknya tersebut. “Harus diperjuangkan terus kami bantu, karena itu adalah hak pekerja,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif