Jogja
Minggu, 2 Juli 2023 - 19:14 WIB

Waduh, Sekolah Negeri di DIY Lakukan Pungutan Bermodus Penjualan Seragam

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JOGJA — Dugaan penarikan pungutan uang sekolah berkedok pembelian seragam sekolah terjadi di sejumlah sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Paket seragam yang dijual antara Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.

Temuan itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sarang Lidi. Sekretaris Sarang Lidi, Yuliani Putri Sunardi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari dua SMP negeri di Kabupaten Bantul. Di dua sekolah negeri tersebut, Paguyuban Orang Tua (POT) sekolah meminta murid kelas VII untuk membeli seragam senilai Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta tergantung ukuran seragam.

Advertisement

Dalam paket seragam tersebut, siswa akan menerima bahan untuk membuat 1 stel seragam putih-putih; 1 stel seragam putih-biru; 1 stel seragam pramuka; 1 stel seragam identitas; 1 stel seragam olahraga; 1 jas almamater; dan atribut sekolah.

Khusus siswa putri akan mendapat tambahan dua potong jilbab putih, 1 potong jilbab coklat, dan 1 potong jilbab identitas. Dalam ketentuan tersebut siswa diwajibkan untuk membeli satu paket seragam atau tidak boleh ecer. Sedangkan pembayarannya tidak boleh mencicil.

Advertisement

Khusus siswa putri akan mendapat tambahan dua potong jilbab putih, 1 potong jilbab coklat, dan 1 potong jilbab identitas. Dalam ketentuan tersebut siswa diwajibkan untuk membeli satu paket seragam atau tidak boleh ecer. Sedangkan pembayarannya tidak boleh mencicil.

Menurut Yuliani harga paket seragam yang disediakan tersebut tergolong tinggi dari harga normalnya.

“Penjualan seragam mahal banget, padahal kalau beli sendiri satu paket tidak sampai seharga itu,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/7/2023).

Advertisement

“Modusnya sama, mereka mengatasnamakan POT yang jual, padahal POT itu maupun koperasi itu tidak boleh menjual seragam di lingkungan sekolah,” katanya.

Yuliana pun mengaku telah menyampaikan temuan tersebut pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, dan kini tengah ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menyampaikan dalam Permendikbud No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar diatur bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Advertisement

“Untuk SDN dan SMPN atau pendidikan dasar sudah tidak boleh. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap wali murid atau siswa, Karena sudah dicukupi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] dan APBD di daerah,” katanya.

Sedangkan untuk SMAN/SMKN, lanjut Didik, sebagaimana diatur dalam PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan sumbangan masih dapat diberlakukan, namun harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi siswa.

“Jadi konteksnya untuk SMK sumbangan masih boleh yang dikelola oleh komite, tapi sekolah harus memetakan siswa yang tidak mampu, yang tidak mampu tidak boleh dikenai sumbangan, namanya sumbangan tidak wajib,” katanya.

Advertisement

Menurut Didik, sumbangan tersebut tidak wajib atau bersifat sukarela. Dalam pelaksanaannya, menurut Didik tidak boleh ditentukan besarnya dan jangka waktunya. Sumbangang tersebut menurutnya dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya operasional yang belum terbayarkan oleh dana BOS dan APBD.

Menurut Didik, kekurangan tersebut dapat ditutup menggunakan sumbangan atau apabila tidak ada yang menyumbang maka sekolah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi program kegiatan.

“Namanya sumbangan kan tidak boleh ditentukan besarannya, mau berapa dari masing-masing, waktunya tidak boleh ditentukan, kalau memang dari dana yang ada dari BOS dan APBD kurang atau sekolah tidak mendapatkan bantuan sumbangan, mungkin programnya bisa dikurangi, tetapi harus dibuat skala prioritas nanti dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah [APBS] ,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pungutan Liar Ditemukan di Beberapa Sekolah Negeri di DIY, Begini Modusnya…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif