SOLOPOS.COM - Para jukir sedang membayar denda kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Sepuluh orang juru parkir (Jukir) tanpa izin dan mematok tarif tinggi terhadap wisatawan menjalani sidang tindak pidana ringan

Harianjogja.com, JOGJA -Sepuluh orang juru parkir (Jukir) tanpa izin dan mematok tarif tinggi terhadap wisatawan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2017). Majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan hukuman denda mulai dari Rp100.000-300.000.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Baca juga :

Mereka adalah Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka.  Ketiga jukir sepeda motor didenda Rp100.000. Pertimbangan Hakim tunggal M. Jaelani dengan denda nominal demikian karena pungutan parkir yang dilakukan ketiga jukir itu Rp3.000 per motor.

Sementara enam jukir lainnya yang mematok tarif parkir mobil Rp15.000-20.000 per mobil didenda Rp200.000-300.000 karena penghasilan yang diperoleh lebih besar. Mereka adalah Aswan Adang, Muhammad Usnan, dan Agus Mulhadi, Rahmat Eko Sulistiyo, Nurdiyanto, dan Sarjono.

Denda yang diterima ke-10 jukir tersebut lebih rendah dari ketentuan dalam Perda No.18/2009 tentang Ketentuan Tarif Parkir. Dalam perda tersebut sanksi pidana tertera kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dalam pertimbangannya Hakim Jaelani juga mengatakan bahwa para jukir tersebut memiliki keluarga.

“Uang denda ini masuk kas negara,” ujar Jaelani. Uang denda langsung dibayarkan di pengadilan kepada jaksa seusai sidang yang berlangsung sekitar 10 menit.

Hakim Jaelani meminta para jukir tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya karena bisa terancam pidana pemerasan. Menurut Hakim, apa yang dilakukan jukir dengan mematok tarif tinggi bisa dikategorikan pemerasan. Namun, beruntung penyidik kepolisian hanya menuntut pidana riangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya