SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kulonprogo menjadi pelopor dalam penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DIY

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kulonprogo menjadi pelopor dalam penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DIY. Hal tersebut diharapkan tidak cuma memperkuat sistem administrasi perpajakan tetapi juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti mengatakan, program KSWP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.112/2016 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut menegaskan adanya pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah.

Herlin mengungkapkan, koordinasi dengan Pemkab Kulonprogo soal KSWP sudah dijalin sejak 2016 lalu. Pihaknya memberikan pendampingan pembuatan regulasi pendukung dan teknis penggunaan aplikasi sistem informasi terkait.

Mulai November kemarin, layanan publik tertentu dijalankan dengan menggunakan sistem informasi yang terhubung dengan Direktorat Jendral Pajak. Sistem itu akan menunjukkan status wajib pajak saat dilakukan KSWP, apakah valid atau tidak.

“Sudah ada beberapa jenis perizinan disyaratkan dengan KSWP, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” kata Herlin, Selasa (5/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya