Jogja
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 07:26 WIB

Wajib Tahu! Ini Gebrakan LPS untuk Menjamin Pemegang Polis Asuransi

Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto (berdiri), memaparkan tentang fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada LPS Media Gathering 2023 di Jogja, Jumat (4/8/2023). (Solopos.com/Ivan Indrakesuma)

Solopos.com, JOGJA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya kewenangan baru setelah pemerintah mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Tak hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank, LPS kini juga menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi.

LPS juga melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

“Ada perubahan utama pengaturan LPS seperti tercantum dalam UU P2SK. Yaitu dalam hal kewenangan dalam penjaminan dan resolusi bank, kelembagaan dan perluasan wewenang, kemudian program penjaminan polis dan penempatan dana,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, saat membuka acara LPS Media Gathering 2023, di Jogja, Jumat (4/8/2023).

Terkait dengan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi, Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, mengatakan penjaminan terhadap asuransi dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Penjaminan polis dilakukan dengan unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, misalnya asuransi mobil, karena sifatnya jangka panjang.

Advertisement

Terkait dengan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi, Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, mengatakan penjaminan terhadap asuransi dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Penjaminan polis dilakukan dengan unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, misalnya asuransi mobil, karena sifatnya jangka panjang.

Saat ini LPS masih menggodok regulasi teknis terkait penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi tersebut. Jaminan terhadap pemegang polis akan berlaku pada tahun 2028.

“Saat ini LPS sedang menyiapkan aturan-aturan teknis pelaksanaannya, termasuk soal infrastruktur pendukungnya di internal organisasi,” kata Dimas.

Advertisement

Roadmap yang disiapkan antara lain, pada tahun 2023 LPS melakukan identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia. Langkah selanjutnya pada 2024 melakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta menyelesaikan aturan turunan UU PPSK dalam dua tahun pertama.

Kemudian pada 2025, LPS melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT. Selanjutnya pada 2026-2027, LPS melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT.

“Dengan roadmap seperti itu, sebenarnya LPS sudah bisa siap menjalankan amanat penjaminan polis paling cepat pada 2026,” kata Dimas.

Advertisement

Lebih lanjut Dimas mengatakan penjaminan asuransi ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Selain itu, LPS juga akan melakukan penyesuaian organisasi terkait kewenangan dan fungsi baru tersebut. Perubahan struktur organisasi antara lain dengan menambah Anggota Dewan Komisioner khusus bagian Program Penjaminan Polis Asuransi.

Perubahan struktur ini dipersiapkan tahun ini, salah satunya dengan perekrutan pegawai yang dibuka secara umum sejak Mei lalu dan ditutup Agustus 2023.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif