SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket atau toko modern. (freepik.com)

Solopos.com, BANTUL – Sebanyak 19 toko modern berjejaring yang tersebar di Kabupaten Bantul tercatat melanggar ketentuan jarak. Dari belasan toko modern berjejaring (TMB) yang melanggar itu, hanya tiga TMB yang diberikan surat peringatan.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Gardana Purnama, mengatakan TSB tersebut melanggar PErda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan bahwa toko modern berjejaring boleh berdiri dengan jarak minimal 3 kilometer dari pasar rakyat.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun lalu pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ke tiga pengelola TMB.

“Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan, Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen,” katanya, Rabu (3/4/2024).

Dia menyampaikan saat ini belum ada TMB yang dikenai sanksi penutupan. Pihaknya masih memantau beberapa TMB lain yang terindikasi melanggar ketentuan jarak tersebut, masih dalam proses pemantauan.

Sementara itu, Sekretaris DKUKMPP Bantul, Husin Bahri, mengeluhkan sulitnya mengawasi aturan jarak tersebut lantaran izin pendirian TMB antara lain Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat diakses pengusaha secara langsung melalui Online Single Submission (OSS).

“Kami enggak bisa optimal dalam pengawasan. Kemudahan perizinan menjadi kendala pengawasan,” katanya.

Dengan kemudahan perizinan tersebut, kata dia, DKUKMPP Bantul baru mengetahui ada TMB yang didirikan setelah izin pendiriannya terbit melalui OSS. Sehingga, menurutnya dalam beberapa kasus, izin tersebut tetap terbit meski TMB tersebut melanggar jarak.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menilai pengurusan perizinan melalui OSS untuk mempermudah pelaku usaha di Bantul. Selain mengurus NIB, pelaku usaha perlu juga memenuhi ketentuan jarak yang diatur dalam Perda Bantul mengenai pendirian TMB.

Dia menyampaikan NIB bagi usaha berisiko rendah akan terbit secara otomatis. Sehingga, menurut Annihayah, Pemkab tidak akan mengetahui ada pelanggaran apabila tidak ada laporan.

“Jadi daerah [Pemkab] tidak tahu kalau tidak ada laporan. Jadi kami meminta komitmen pemohon [pelaku usaha] untuk memenuhi aturan yang ada,” katanya.

Apabila ada laporan, kata Annihayah, DKUKMPP sebagai stakeholder yang berwenang mengawasi wajib memantau kesesuaian izinnya dan melakukan pembinaan apabila pelaku usaha berusaha tidak sesuai izin.

Saat ini ada 62 TMB di Bantul yang terdiri dari Alfamart, Indomaret dan Alfamidi. TMB tersebut tersebar di beberapa kapanewon, sebagian besar berada di Sewon, Banguntapan dan Kasihan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Langgar Aturan Jarak, Hanya 3 Toko Berjejaring yang Ditegur Pemkab Bantul, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya