SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik.com).

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta terdata belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya. Puluhan perusahaan tersebut membayar THR dan akan dikenai sanksi berupa denda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disankertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan data terakhir ada 42 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7 [Lebaran],” ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).

Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran.

Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap pekan ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya.

“Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu [pekan] ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya.

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan, selagi perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.

“Dimungkinkan dalam arti memang [perusahaan] tidak mampu [membayar THR] secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi [pembayaran THR] sekaligus bagi yang mampu,” katanya.

Menurutnya, perusahaan di Yogyakarta tersebut harus memberitahukan kepada Disnakertrans sebelumnya alasan tersebut. Apabila alasan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil.

“Nek ora mampu kudu nyicil [kalau tidak mampu hanya mampu mencicil], ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya