SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.

Solopos.com, JOGJA — Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta mendeteksi ada 90 titik tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, disalahgunakan atau didirikan bangunan tanpa izin. Sekitar 50% dari tanah itu digunakan para pemodal besar untuk dibangun perumahan.

Penyalahgaunaan tanah kas desa di DIY ini terjadi selama bertahun-tahun. Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat, mengatakan banyaknya penyalahgunaan tanah kas desa di DIY sebagian besar telah dibangun perumahan. Pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap penyalahgunaan tersebut untuk dilakukan penyegelan.

Pihaknya menyampaikan ada 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman yang saat ini sudah berubah menjadi bangunan. Dari jumlah itu 50% di antaranya dibangun perumahan dan dijual Kembali.

“Kasus tanah kas desa itu tidak hanya yang sudah saya segel, tetapi banyak lagi. Karena kami keterbatasan personel dan kami juga bertahap melakukan penyegelan dan penutupan. Kemarin inventarisasi di Kelurahan Maguwoharjo ada 90 titik itu dibangun semua, perumahan dan kafe [tanpa izin]. Ada yang besar dan kecil satu kelurahan itu. Yang dibangun perumahan sekitar 50 persen,” katanya Selasa (2/4/2023).

Penyegelan dipriotitaskan pada bangunan perumahan dalam jumlah besar. Salah satunya yang telah disegel belum lama di Maguwoharjo yaitu perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin seluas 6,4 hektare. Dalam waktu dekat ini aka nada tiga lokasi lagi yang akan disegel Satpol PP.

“Yang kami segel [di Maguwoharjo] memang baru satu, rencananya ada tiga lagi, yang kami segel yang besar-besar, yang kecil belum misalnya yang bangunan 3.000 meter persegi, 2500, 5.000 belum. Kemarin 6,4 hektare yang perumahan Djunas. Bulan ini kami akan lakukan penyegelan di Maguwo,” katanya.

Banyaknya tanah kas desa yang dibangun perumahan itu juga mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Sultan menuturkan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejasaan Tinggi DIY.

“Kami baru minta Inspektorat untuk kejadian kerugiannya,” kata di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).

Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.

Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

“Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.

Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.

“Nanti lihat keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya