Jogja
Kamis, 27 Juli 2023 - 19:15 WIB

Walah, Rumah Cagar Budaya di Gunungkidul Dijadikan Jaminan Utang

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah mobil terparkir di area Bangsal Sewokoprojo di Kalurahan Wonosari, Wonosari. Bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. Kamis (27/7/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Satu unit rumah berstatus cagar budaya di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, digunakan oleh pemiliknya untuk jaminan utang.

Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Budi Sulistyo, mengatakan ada satu rumah di Kapanewon Saptosari yang dijadikan jaminan utang. Temuan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga pemilik dan ada komitmen menjaga agar rumah bersejarah ini tidak sampai disita atau berpindah kepemilikannya.

Advertisement

“Keluarga berkomitmen untuk menjaga, meski sertifikat dari rumah jadi jaminan,” kata dia, Kamis (27/7/2023).

Budi menuturkan terus berupaya menjaga warisan cagar budaya di Gunungkidul. Meski demikian, upaya ini juga butuh partisipasi dari masyarakat karena bangunan cagar budaya ini ada yang berstatus pribadi.

“Belum lama ini kami lakukan sosialisasi perawatan cagar budaya kepada para pemilik,” ujar Budi.

Advertisement

Menurut dia, perlu peran dari para pemilik terhadap rumah cagar budaya yang berstatus milik pribadi. Budi mencatat ada puluhan rumah joglo dan limasan yang tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Saptosari, Paliyan, Ponjong hingga Karangmojo.

Budi menambahkan, untuk pelestarian rumah cagar budaya memiliki sejumlah program. Salah satunya memberikan bantuan stimulus untuk pemeliharaan. Hanya saja, kegiatan ini tidak rutin dilakukan setiap tahun karena hanya di waktu-waktu tertentu.

“Memang ada stimulus tapi tidak rutin setiap tahun. Yang jelas saat didapati adanya kerusakan, juga ada upaya bantuan untuk perbaikan,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, rumah tradisional berstatus cagar budaya, ada yang kepemilikian masih milik pribadi pemilik sertifikat resmi. Ia berharap keberadaannya dijaga sehingga tidak rusak.

Disinggung mengenai adanya rumah cagar budaya yang dijadikan jaminan utang, ia mengakui pemkab tidak memiliki kewenangan karena keputusan tetap berada di pemilik. Namun, Mantara meminta pada saat ada proses pemindah kepemilikan, pemkab diberikan prioritas agar bangunan tersebut dapat diselamatkan.

“Sebenarnya jangan sampai dijadikan jaminan, tapi mau bagaimana lagi. Kalau memang dijual, kami siap membelinya, tapi dengan catatan harus melalui penilaian dari tim appraisal,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Duh, Rumah Cagar Budaya di Gunungkidul Dijadikan Jaminan Utang

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif