SOLOPOS.COM - Jalan Pasar Kembang yang padat oleh kendaraan yang ingin menjemput wisatawan dan mengarah ke Jalan Malioboro, Jumat (1/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Wali Kota Jogja ingin diberikan kewenangan untuk menutup jalan yang digunakan lokasi parkir

 

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Harianjogja.com, JOGJA-Wali Kota Jogja ingin diberikan kewenangan untuk menutup jalan yang digunakan lokasi parkir saat liburan panjang atau acara-acara tertentu. Permintaan tersebut untuk memberikan kenyamanan pada wisatawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Antonius Fokki Ardianto, Kamis (11/1/2018). Fokki mengatakan selama ini kewenangan menutup jalan ada di kepolisian.

“Dengan adanya Perda ini nantinya wali kota punya kewenangan untuk menutup jalan ketika long weekend atau acara tertentu,” kata dia.

Menurut Fokki, soal kewenangan atau diskresi wali kota menutup jalan sudah dibahas bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Asisten Bidang Pembangunan Kota Jogja, Rabu (10/1/2018) lalu.

Dewan dan Pemerintah Kota Jogja, kata dia, sepakat memasukkan kewenangan tersebut dalam Raperda Perparkiran.

“Urgensinya jelas karena setiap long weekend Jogja mesti macet,” ujar Fokki.

Selain soal kewenangan menutup jalan, Raperda Perparkiran juga akan memberikan kesempatan kepada swasta untuk menyediakan lahan parkir khusus atau TKP, karena Pemerintah Kota Jogja belum mampu menyediakan lahan parkir yang cukup. Selain itu, raperda tersebut akan mengatur zonasi premium kawasan parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya