SOLOPOS.COM - Walikota Jogja, Haryadi Suyuti (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Walikota Jogja Haryadi Suyuti resmi menandatangani peraturan walikota yang mengatur perubahan peraturan walikota tentang penjabaran APBD 2014 karena anggaran perubahan 2014 tidak dapat ditetapkan tepat waktu.

“Selanjutnya, Pemerintah Kota Jogja akan menyampaikan penerbitan peraturan walikota ini kepada DPRD Kota Jogja agar diketahui,” kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Kamis (30/10/2014).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Menurut dia, pemberitahuan ke DPRD Kota Jogja tersebut perlu dilakukan karena fungsi “budgeting” sebenarnya berada di lembaga legislatif.

“Namun, karena fungsi itu tidak dapat dijalankan, maka pemerintah kota pun memberitahukan penerbitan peraturan walikota ini ke dewan,” katanya.

Haryadi menambahkan, penerbitan peraturan walikota tersebut sudah dilakukan berdasarkan arahan dari Pemerintah DIY, dan tidak semua kegiatan dapat dibiayai berdasarkan peraturan tersebut.

Berdasarkan peraturan walikota itu, kegiatan yang bisa dibiayai adalah belanja prioritas yang sifatnya wajib dan mengikat, di antaranya pembayaran gaji pegawai honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, pembayaran pajak penerangan jalan, serta pembayaran PDAM.

Total belanja yang bisa dibiayai menggunakan dasar peraturan wali kota tersebut adalah sekitar Rp10 miliar yang terdiri atas belanja langsung Rp7,5 miliar dan sisanya adalah belanja tidak langsung.

Pemerintah DIY dalam arahannya juga meminta Pemerintah Kota Jogja melakukan penghematan belanja yang tidak prioritas, serta menggeser belanja agar pemanfaatan anggaran semakin efisien.

“Perarturan walikota ini akan berlaku hingga Desember. Untuk tahun depan, penggunaan anggaran akan didasarkan pada APBD 2015,” kata Haryadi.

Hingga saat ini, Walikota Jogja itu mengatakan masih optimistis anggaran murni 2015 masih memungkinkan untuk dibahas meskipun waktu pembahasan hanya tinggal dua bulan. “Masih terlalu dini untuk berandai-andai,” katanya.

Kegagalan pembahasan APBD Perubahan 2014 di Kota Jogja tersebut dipengaruhi oleh dinamika politik di DPRD Kota Jogja. Hingga tiga bulan setelah pelantikan anggota periode 2014-2019, lembaga legislatif tersebut belum dapat menetapkan alat kelengkapan dan pimpinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya