Jogja
Senin, 5 Juni 2017 - 06:20 WIB

Warga Bongkar Paksa Bangunan di Lahan SG

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah bangunan yang berada di atas lahan SG di Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat pada Minggu (4/6/2017). (Harian Jogja/Istimewa)

Warga Dusun Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan Sultan Grond (SG)

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Warga Dusun Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan Sultan Grond (SG) di wilayah tersebut, Minggu (4/6/2017). Eksekusi tersebut dilakukan karena pihak pengembang tak kunjung melakukan pembongkaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah SG oleh pihak tertentu beberapa waktu lalu. Kuncoro, salah satu warga mengatakan jika bangunan yang dibongkar berupa sebuah bangunan utuh dan sejumlah pondasi di atas lahan-lahan yang dikapling.

“Pengembang sebelumnya minta waktu sampai Jumat tapi ini sudah melebihi tenggat waktu,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya,pihak pengembangan sudah diinformasikan mengenai tenggat waktu ini sejak bulan lalu dan sudah sempat mengambil material yang tersisa di lokasi sehari sebelum pembongkaran.

Sebelumnya, warga telah berkirim surat dengan memberikan batas waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri atau dibongkar warga. Pihak pengembang meminta tenggang waktu pembongkaran yg berakhir Jumat (2/6/2017) lalu namun belum juga dilaksanakan hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

Kuncoro menyatakan jika kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Karaton Ngayogyakarta No 152/KH.PP/Ruwah.V/JE.1950.2017 tentang Nota Penjelasan dan Mohon Bantuan Pengawasan dan Pengamanan Tanah SG.

Advertisement

Surat tersebut, tambah Kuncoro, dianggap sebagai perintah kepada masyarakat di kawasan tersebut sehingga berinisiatif melakukan pembongkaran. Dalam pelaksanaannya, warga kemudian juga mengirimkan surat pemberitahuan kepala polsek dan koramil setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif