SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, JOGJA — Aksi pencurian laptop menyasar sebuah indekos di kawasan Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja berhasil digagalkan.

Pelaku dengan inisial AP, laki-laki 32 tahun asal Oku Timur Sumatra Selatan ditangkap warga dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Seksi Humas Polresta Kota Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, AP merupakan pencuri spesialis indekos. Dia kerap menyasar indekos yang sepi dan kurang penjagaan. Hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Aksi pencurian yang ini terjadi pada Jumat (19/11/2021) pukul 17.30 Wib di Indekos Wisma Muslim Sapen Jl. Nangka GK I/586 RT018 /006 Demangan, Gondokusuman,” kata Timbul, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Luncurkan Awan Panas, BPPTKG Sebut Status Gunung Merapi Masih Siaga

Dalam melancarkan aksinya, AP membekali diri dengan berbagai macam kunci untuk membuka pintu indekos yang ditinggal pemiliknya.

Polisi menyita sedikitnya 100 buah anak kunci pintu, dua buah kunci L dan satu buah obeng dalam aksinya di kawasan Sapen tersebut.

“Pelaku sempat hendak berhasil membawa kabur satu unit laptop merk HP warna abu-abu senilai Rp6,5 juta namun dipergoki oleh pemiliknya,” terangnya.

Timbul menjelaskan, pencurian itu dilakukan AP saat pemilik indekos yang diketahui merupakan Candra Kusuma,c28, karyawan BUMN asal Kota Magelang, Jawa Tengah tengah bekerja dan meninggalkan indekos dalam keadaan kosong. AP kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak gembok.

Baca Juga: Ini Daftar UMK 2022 5 Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta

Pelaku kemudian hendak membawa kabur satu unit laptop. Namun, aksinya terlanjur kepergok oleh pemilik saat pulang bekerja yang telah mendapati kondisi kamar terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Ia kemudian mengejar pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran. Pemilik kemudian berteriak dan warga sekitar ikut berusaha menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi,” jelas Timbul.

Timbul menyampaikan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Jogja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi ikut mengamankan sejumlah kunci serta tas hitam berisi satu unit laptop.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya