Jogja
Selasa, 28 November 2017 - 05:20 WIB

Warga Gunungkidul Semakin Mapan, Rumah Tangga Pun Terselamatkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri menunjukkan buku nikah. (JIBI/Solopos/Antara)

Pengadilan Agama Wonosari mencatat adanya tren penurunan angka perceraian dalam kurun waktu tiga tahun terakhir

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Pengadilan Agama Wonosari mencatat adanya tren penurunan angka perceraian dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Meningkatnya taraf ekonomi dan pendidikan masyarakat diperkirakan menjadi salah satu faktor menurunnya angka perceraian.

Advertisement

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Muslih menyebutkan sejak 2014 angka perceraian terus mengalami penurunan. Pada 2014 lalu terdapat 1.614 perkara perceraian yang telah diputuskan, lalu 2015 menurun menjadi 1.447, di 2016 menurun lagi menjadi 1.303, dan tahun ini, hingga September ada 870 perkara.

Menurutnya semakin menurunnya angka perceraian disebabkan seiring dengan meningkatnya taraf ekonomi dan dan pendidikan masyarakat.

“Selain dikarenakan faktor ekonomi masyarakat yang sudah mapan juga dikarenakan pendidikan yang semakin bagus saat ini, kemudian juga kadar agamanya semakin baik,” kata dia, akhir pekan kemarin.

Advertisement

Salah satu faktor dominan yang selama ini menjadi penyebab perceraian adalah persoalan ekonomi. Banyak diantaranya gugatan cerai dari pihak istri dikarenakan sang suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Ada laki-laki yang tidak punya pekerjaan, padahal dari wanita ini sudah memiliki anak, sehingga tidak bisa menopang kehidupan, mau tidak mau wanitanya yang bekerja, baik itu menjadi TKW atau ke luar kota,” kata Musllih.

Kemudian karena tidak tahan dengan kondisi tersebut, istri melayangkan gugatan cerai. Perempuan dalam hal ini merasa menjadi korban dalam kehidupan rumah tangga karena harus berperan sebagai pencari nafkah utama.

Advertisement

Sementara itu, untuk menekan angka perceraian, pemkab terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menggalakan gerakan anti pernikan dini. Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, deklarasi kepala dusun menolak pernikahan usia dini akan dijadikan percontohan di Gunungkidul. Melalui semangat ini diharapkan dapat membantu menekan perceraian.

Pasalnya  remaja yang menikah dini, secara psikis kondisi pasangan belum matang sehingga mudah mengalami masalah yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.

“Selain masalah psikis yang masih belum matang, pernikahan dini juga dapat berdampak pada fisik dan psikologis kesehatan reproduksi bagi kaum perempuan,” kata Badingah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif