SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja meminta masyarakat yang sudah melakukan perekaman data kependudukan namun belum memperoleh fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera melapor ke kecamatan setempat.

“Tidak lama lagi, pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di kantor dinas. Oleh karena itu, apabila ada warga yang belum memperoleh e-KTP dapat segera melapor ke kecamatan setempat,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Deddy Feriza, Senin (20/10/2014).

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai lebih efektif dibanding jika dinas harus mengundang seluruh warga yang belum memperoleh fisik e-KTP ke kantor untuk melakukan pencetakan.

Hasil laporan warga ke kecamatan tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja untuk melakukan pencetakan.

“Kami segera mensosialisasikan kebijakan ini ke wilayah melalui surat edaran begitu blanko e-KTP diterima. Diperkirakan, blanko sudah tiba pada November,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja baru memiliki enam mesin pencetak e-KTP sehingga pencetakan secara mandiri belum bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.

“Kami sudah melakukan uji petik pencetakan dan hasilnya pun baik,” katanya.

Di dalam e-KTP yang nantinya dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja sudah akan mencantumkan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, yaitu e-KTP berlaku seumur hidup.

Sebelumnya, di dalam e-KTP yang sudah diterima oleh masyarakat dicantumkan adanya masa berlaku yaitu hanya lima tahun atau hingga 2017.

“Masyarakat yang memiliki e-KTP dengan masa berlaku tertentu tidak perlu cemas dan tidak perlu mengajukan permohonan penggantian,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena seluruh institusi pemerintah maupun swasta sudah mengetahui adanya ketentuan terbaru yaitu e-KTP berlaku seumur hidup.

“Penggantian fisik e-KTP bisa dilakukan jika mengalami kerusakan atau hilang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya